Ini Pengeluaran Pemerintah untuk Covid-19, Jumlahnya Fantastis
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mengeluarkan Rp 677,2 triliun untuk menangani dampak Covid-19. Nantinya, pengeluaran itu akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
"Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun," kata Sri Mulyani setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo tentang Penetapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN 2020 melalui telekonferensi, Rabu (3/6).
Menurut Sri Mulyani, bidang kesehatan memakan Rp 87,55 triliun yang berisikan tentang belanja penanganan Covid, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk Jaminan Kesehatan Nasional, pembiayaan Gugus Tugas, dan insentif perpajakan.
Kedua, untuk perlindungan sosial yang menyangkut program PKH, sembako, bansos untuk Jabodetabek, bansos non-Jabodetabek, kartu Prakerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan, logistik untuk sembako serta BLT dana desa. Program itu memakan Rp 203,9 triliun.
Ketiga, dukungan UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja yang pinjamannya mencapai Rp 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat. Dukungan itu di dalam APBN mencakup Rp 123,46 triliun.
"Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp 120,61 triliun," kata Sri Mulyani.
Kelima, bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya adalah PMN, penalangan untuk kredit modal kerja darurat non-UMKM padat karya, serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya Rp 10 miliar-Rp 1 triliun.
Sri Mulyani mengatakan dana talangan disiapkan sebesar Rp 44,57 triliun.
Pengeluaran itu untuk bidang medis, perlindungan sosial, hingga insentif untuk dunia usaha.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Nasib Ekonomi Indonesia pada 2025