Ini Pengusaha yang Diperas Bupati Lombok Barat
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan KPK menduga Zaini melakukan pemerasan terhadap pengusaha PT Djaja Business Group. Perusahaan ini ingin membuat kawasan wisata golf di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
"Kalau tidak diberi sesuatu maka izin tidak dikeluarkan," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (12/12).
Johan mengungkapkan Zaini menerima beberapa kali aliran dana. Terkait pemerasan, Bupati Lombok Barat dua periode itu menerima aliran dana sebesar Rp 2 miliar.
"Kami menduga uang yang mengalir ke yang bersangkutan Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar. Ini masih sedang ditelusuri lebih lanjut," ujar Johan.
Atas perbuatannya, Zaini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Surat perintah penyidikannya dikeluarkan pada 5 Desember 2014. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi
- Gerakan Satu Juta Pohon: KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon