Ini Penjelasan Ahok soal Gubernur DKI Berwenang Mengatur Reklamasi

Selain itu ada Pulau C dan D yang dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, kelompok usaha milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
Ahok mengatakan, Aguan juga tak terbebani kontribusi soal Pulau C dan D. Sebab, izin reklamasi sudah keluar lebih dulu sebelum ada ketentuan baru tentang tambahan kontribusi.
"Pada 2010 reklamasi dilanjutkan lagi. Gubernur waktu itu memberikan izin prinsip untuk reklamasi. Kalau pembangunan C dan D, (milik) Kapuk Naga Indah itu izin dikeluarkan tahun 2010, bukan oleh saya. Itu membuat mereka melanjutkan kembali," kata Ahok.
Sementara untuk reklamasi Pulau G, kata Ahok, pengembangnya adalah PT Muara Wisesa Samudra (MWS). Ahok pun mengakui bahwa dirinya yang menerbitkan izin untuk anak perusahaan PT APL itu.
“Saya yang keluarkan izinnya tapi belum selesai karena baru diterbikan tahun 2014. Jadi kami itu mengacu kepada keppres tadi, lalu mengacu pada perjanjian kerja sama pengembangan keppres memberikan wewenang kepada gubernur," paparnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal