Ini Penjelasan Airlangga soal Komite Penanganan Covid-19 yang Dibentuk Presiden Jokowi

Para Kepala Daerah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Ketua Satuan Tugas di Pusat.
Dengan Perpres 82/2020 ini maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (di Pusat maupun di Daerah) yang ditetapkan berdasarkan Keppres 7/2020 sebagaimana diubah dengan Keppres 9/2020, tetap melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sampai dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ditetapkan berdasarkan Perpres 82/2020 ini.
Pemerintah berharap dengan dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini, semua upaya dan langkah dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kebijakan, bisa dilakukan secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional kita dan menyelamatkan perekonomian kita dari potensi terjadinya krisis ekonomi. (flo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Presiden Jokowi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pengakuan Erick Thohir setelah Timnas U-17 Indonesia Kalah Tebal dari Korut
- Erick Thohir Geram Undian Liga 4 Berjalan Kurang Transparan, Desak Gelar Drawing Ulang
- Timnas U-17 Indonesia ke Perempat Final Piala Asia, Simak Kalimat Eks Bos Inter Milan
- Pesan Ketum PSSI Setelah Timnas Indonesia Lulus Perempat Final Piala Asia U-17 2025
- Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Lulus Piala Dunia U-17 2025
- Bukan 2 Dekade, Hanya Butuh 2 Era Ketum PSSI Indonesia Bisa Tembus Ranking 123 FIFA