Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Pelayanan & Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu

Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Pelayanan & Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu
Bea Cukai memiliki empat fungsi utama untuk menjalankan tugas termasuk dalam mengimplementasikan PMK Nomor 50 Tahun 2024 yang mengatur tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Budi mengungkapkan Bea Cukai memiliki empat fungsi utama untuk menjalankan tugas termasuk dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, yaitu industrial assistance, trade facilitator, community protector, dan revenue collector.

Sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai turut mendukung kelancaran logistik nasional melalui pembinaan dan pemberian efisiensi prosedur pengangkutan.

Sebagai community protector, Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan dan pemberian kepastian hukum terhadap pengangkutan barang-barang tertentu.

Sementara itu, Bea Cukai sebagai revenue collector turut mendukung penerimaan negara dari pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Budi mengajak seluruh pihak yang terlibat, termasuk kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha, dan masyarakat umum, untuk mendukung pengimplementasian peraturan tersebut.

"Kami berharap melalui sinergi yang terjalin dapat memberikan kelancaran dalam pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean,” ujar Budi. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menjelaskan tujuan pemerintah menerbitkan aturan pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu yang tertuang dalam PMK Nomor 50 Tahun 2024


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News