Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Pelayanan & Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu

Budi mengungkapkan Bea Cukai memiliki empat fungsi utama untuk menjalankan tugas termasuk dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, yaitu industrial assistance, trade facilitator, community protector, dan revenue collector.
Sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai turut mendukung kelancaran logistik nasional melalui pembinaan dan pemberian efisiensi prosedur pengangkutan.
Sebagai community protector, Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan dan pemberian kepastian hukum terhadap pengangkutan barang-barang tertentu.
Sementara itu, Bea Cukai sebagai revenue collector turut mendukung penerimaan negara dari pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Budi mengajak seluruh pihak yang terlibat, termasuk kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha, dan masyarakat umum, untuk mendukung pengimplementasian peraturan tersebut.
"Kami berharap melalui sinergi yang terjalin dapat memberikan kelancaran dalam pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean,” ujar Budi. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menjelaskan tujuan pemerintah menerbitkan aturan pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu yang tertuang dalam PMK Nomor 50 Tahun 2024
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya