Ini Penjelasan Bea Cukai Tentang Perjanjian Perdagangan Bebas yang Mulai Diterapkan RI

“Ada beberapa tujuan dari penerapan RCEP, seperti mencapai integrasi ekonomi regional yang lebih luas, menurunkan tarif perdagangan, dan mempromosikan investasi untuk membantu negara berkembang mengejar ketertinggalannya," paranya,
Sementara itu, manfaat yang didapat antara lain dapat memperluas konektivitas ekonomi Indonesia dengan negara mitra di kawasan.
"Kemudian membuka peluang dan menyediakan akses bisnis, penyederhanaan prosedur kepabeanan yang lebih efisien, dan ROO yang disederhanakan," sebutnya.
Terkait pelaksanaan RCEP di Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyusun aturan terkait tarif preferensi dan aturan tata laksana pengenaan bea masuk.
Hal ini juga diikuti dengan penyesuaian database Harmonized System (HS), CEISA Bea Cukai, dan Lembaga National Single Window (LNSW).
Ketentuan yang mengatur tata laksana pengenaan bea masuk tertuang dalam PMK Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.
Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2023 dan untuk lebih jelasnya ketentuan ini dapat diakses melalui tautan https://s.id/PMK-209-2022,” jelas Nirwala.
“Bagi masyarakat khususnya para pelaku usaha kami harap dapat memahami ketentuan ini," ujar Nirwala.
Indonesia mulai mengimplementasikan RCEP atau perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan 10 negara anggota SEAN dan 5 negara mitranya
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan