Ini Penjelasan Bea Cukai Tentang Perjanjian Perdagangan Bebas yang Mulai Diterapkan RI
Rabu, 11 Januari 2023 – 23:16 WIB

Bea Cukai sebagai pihak yang mengawasi proses perdagangan internasional siap mengawal implementasi RCEP di Indonesia sejak awal 2023 ini. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai
Namun, kata Nirwala, jika masih ada hal yang kurang jelas terkait ketentuan ini dapat langsung menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan surel info@customs.go.id.
Selain itu, juga bisa melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, twitter @BeaCukaiRI, twitter @BravoBeaCukai, atau instagram @BeaCukaiRI. (mrk/jpnn)
Indonesia mulai mengimplementasikan RCEP atau perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan 10 negara anggota SEAN dan 5 negara mitranya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan