Ini Penjelasan Bea Cukai Tentang Skema Ketentuan Baru ATIGA, Pengguna Jasa Harus Tahu

Ini Penjelasan Bea Cukai Tentang Skema Ketentuan Baru ATIGA, Pengguna Jasa Harus Tahu
ATIGA yang mengatur pembentukan kawasan perdagangan bebas untuk perdagangan barang antara 10 negara ASEAN telah terbukti membawa dampak positif bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terikat di dalamnya. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Sejak Juni 2022, Indonesia memiliki 15 skema perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra, salah satunya ialah ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan ATIGA merupakan free trade agreement (FTA) pertama yang berlaku di Indonesia sejak 17 Mei 2010.

Persetujuan ini mengatur pembentukan kawasan perdagangan bebas untuk perdagangan barang antara sepuluh negara anggota ASEAN.

Hingga saat ini, ATIGA menjadi FTA yang kedua terbanyak dimanfaatkan oleh eksportir-importir Indonesia dan telah terbukti membawa dampak positif bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terikat di dalamnya.

"Namun, seiring berjalannya waktu, banyak hal yang perlu diperbaiki, baik dari segi tarif barang maupun proseduralnya," kata Hatta Wardhana melalui keterangan resminya, Kamis (13/12).

Untuk itu, lanjut Hatta, guna mendukung kemudahan dan kepastian berusaha, pada pertemuan AFTA Council ke-35 yang berlangsung pada 8 September 2021, ASEAN sepakat untuk mengamandemen ATIGA dengan melakukan perubahan pada OCP ATIGA, Form D, dan Overleaf Notes Form D.

Atas perubahan tersebut, terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2022 yang membahas tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan persetujuan perdagangan ASEAN sebagai perubahan dari PMK 131 Tahun 2020.

"Ketentuan ini diimplementasikan mulai 1 Mei 2022 dengan masa transisi untuk penggunaan format SKA baru selama enam bulan," terangnya.

Hatta Wardhana dari Bea Cukai membahas skema ketentuan ATIGA yang harus diketahui pengguna jasa, simak penjelasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News