Ini Penjelasan Bea Cukai Tentang Skema Ketentuan Baru ATIGA, Pengguna Jasa Harus Tahu
Selasa, 13 Desember 2022 – 21:18 WIB

ATIGA yang mengatur pembentukan kawasan perdagangan bebas untuk perdagangan barang antara 10 negara ASEAN telah terbukti membawa dampak positif bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terikat di dalamnya. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai
Contohnya seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak dengan menggelar sosialisasi PMK 81 tahun 2022 kepada para pengguna jasanya pada Selasa (15/11) lalu.
"Diharapkan ketentuan ini dapat mendukung cara kerja dan sistem kerja Bea Cukai di lapangan agar semakin baik dan optimal, serta meningkatkan performa Indonesia dalam perdagangan internasional," harap Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)
Hatta Wardhana dari Bea Cukai membahas skema ketentuan ATIGA yang harus diketahui pengguna jasa, simak penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal, Sebegini Banyaknya