Ini Penjelasan BNN Soal Aturan Baru Tes Urine Sebelum Menikah
jpnn.com, SURABAYA - Sesuai hasil kesepakatan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim dengan Kementerian Agama, terhitung awal Agustus 2019, calon pasangan pengantin wajib melakukan tes urine untuk narkotika.
Aturan baru mendapat buku nikah ini dilakukan untuk melahirkan generasi emas yang bebas dari narkotika.
BACA JUGA : Aturan Baru : Wajib Tes Urine Cek Narkoba sebelum Menikah
Apalagi saat ini peredaran narkotika di Jawa Timur masih marak terjadi.
"Selama tes urine, bagi pasangan calon pengantin yang diketahui positif narkoba, akan dilakukan pengobatan dan rehabilitasi secara gratis oleh BNNP Jatim setelah pernikahan," kata Brigjen Bambang Priyambadha, Kepala BNNP Jawa Timur.
BACA JUGA : Tiba-tiba, Prajurit TNI AL dan PNS Diminta Tes Urine, Hasilnya?
Tentu saja, aturan baru ini disambut positif oleh sejumlah calon pengantin. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk menekan penggunaan narkotika di kalangan muda, terutama para pasangan calon pengantin.(end/jpnn)
Aturan baru mendapat buku nikah setelah tes urine ini dilakukan untuk melahirkan generasi emas yang bebas dari narkoba.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Febby Rastanty & Drajad Djumantara Resmi Menikah, Begini Kata KUA Kebayoran Baru
- Rutan Pekalongan Gencarkan Tes Urine ke Warga Binaan
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di KUA, Potret Pamer Buku Nikah jadi Sorotan