Ini Penjelasan DPR soal Status RUU Pertembakauan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan, RUU Pertembakauan yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR tidak bisa lagi ditolak pemerintah kecuali dalam pembahasan bersama dewan.
Ini disampaikan Firman menyikapi sikap pemerintah yang keberatan dengan RUU Pertembakauan karena menilai aturan yang ada sudah cukup memayungi semua kepentingan.
"RUU ini sudah menjadi inisiatif dewan. Surat dari pimpinan DPR sudah dikirimkan kepada presiden, maka mekanismenya adalah kalau menolak itu adalah nanti di pembahasan tingkat satu (komisi atau baleg)" kata Firman di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (21/3).
Tanda-tanda formal penolakan tersebut, kata politikus Golkar ini, bisa saja dalam surat presiden (surpres) yang akan dikirim ke DPR, tidak menyertakan daftar inventaris masalah (DIM).
"Atau juga bisa menyampaikan surpres dengan ketentuan pasal-pasal atau norma-norma tertentu tidak disetujui. Terus Surpres tadi (eksplisit) yang menyatakan bahwa tidak setuju terhadap semua substansi yang ada. Itu boleh juga," jelas Firman.
Karena itu, dia masih menunggu seperti apa sikap pemerintah melalui surpres itu. Intinya, tambah dia, tata cara pembatalan (RUU) itu harus dengan mekanise Undang-undang, jangan sampai melanggar UU.
Sehingga, surpres harus dikirim pemerintah ke DPR agar RUU bisa dibahas, terlepas apakah sikapnya setuju atau tidak dengan dtaft usulan dewan tersebut. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan, RUU Pertembakauan yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR tidak bisa
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas