Ini Penjelasan Eks Menhut pada Hakim Tipikor Maksud Tanda Contreng

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjelaskan pemberian tanda contreng terkait surat usulan revisi perubahan luas kawasan hutan yang diajukan oleh Gubernur Riau Annas Maamun. Menurut Zulkifli, pemberian tanda contreng itu hanya bagian dari proses pemeriksaan.
"Itu hasil pemeriksaan saya sepintas," kata Zulkifli saat bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/1).
Zulkifli menyatakan pencontrengan itu dilakukan untuk memastikan apakah usulan revisi perubahan lahan itu untuk kepentingan umum atau bukan.
"Saya lihat ini perbaikan perkampungan, rakyat, atau kepentingan umum," ujarnya.
Meski begitu, Zulkifli menyatakan pemberian tanda contreng itu bukan berarti dirinya memberikan persetujuan.
"Menteri tidak boleh menyetujui," ucapnya.
Saat bersaksi, Zulkifli yang kini menjabat sebagai Ketua MPR mengaku mendisposisikan surat usulan tersebut. Tujuannya, untuk mendapatkan saran dan pertimbangan.
"Tapi, sampai hari H saran dan pertimbangan saya tidak terima dari direktur terkait," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjelaskan pemberian tanda contreng terkait surat usulan revisi perubahan luas kawasan hutan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 1.100 Meter
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Hari ini
- Sidang Sengketa Merek Minyak Gosok: Fakta Baru Terungkap dalam Pembuktian
- Ratusan Brimob Disebar ke Titik Banjir Jabodetabek, Evakuasi Anak-Lansia
- Alternatif Pertama, Penempatan Guru ASN Dilakukan Terpusat
- Darmadi Durianto Minta Permendag Minyak Jelantah Dievaluasi: Mematikan Usaha Para Pengepul