Ini Penjelasan Gojek Soal Pemotongan Insentif Driver
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Head of Regional Corporate Affairs GOJEK Indonesia wilayah Sumatera, Teuku Parvinanda mengatakan bahwa kebijakan mereka dalam pemotongan insentif mitranya tersebut berlaku di seluruh Indonesia.
Pemotongan intensif tersebut menyesuaikan dengan pemberlakuan tarif dari Permenhub Nomor 12 serta Nomor 348 Tahun 2019 tentang penyeragaman tarif ojol.
"Jadi peraturan berlaku untuk semua ojol bukan Gojek saja dan berlaku di semua wilayah," kata Andri sapaan akrabnya saat dihubungi, di Bandarlampung, Minggu.
BACA JUGA : GoJek Dijegal, Grab Melenggang
Dia mengatakan, bahwa dengan berlakunya Permenhub tersebut untuk keberlangsungan usaha Gojek dan pendapatan mitra pihaknya berusaha melakukan penyesuaian harga tarif dan insentifnya.
Menurut dia, ada dua variabel pendapatan dari mitra Gojek yang pertama adalah tarif yang menjadi penghasilan pokok mitra.
Dia menyatakan bahwa dengan adanya kenaikan tarif justru pendapatan mereka tidak terganggu sama sekali dan memungkinkan pendapatan teman-teman lebih tinggi dari sebelumnya.
BACA JUGA : Lewat Cara ini KLHK dan Gojek Sepakat Untuk Kurangi Sampah Plastik
Pemotongan insentif driver Gojek menyesuaikan dengan pemberlakuan tarif dari Permenhub Nomor 12 serta Nomor 348 Tahun 2019 tentang penyeragaman tarif ojol.
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian
- POLYTRON & Gojek Kolaborasi Luncurkan 'Pengemudi Solusi Hemat dan Ramah Lingkungan'
- Lewat Program Swadaya, Mitra Driver Gojek Buktikan Anak Muda Bisa Miliki Rumah Impian
- PasarPolis Lanjutkan Kemitraan dengan Gojek
- Ridwan Kamil Janji Tingkatkan Insentif RT-RW untuk Percepat Pembangunan
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan