Ini Penjelasan Kemenag tentang Soal UAS Memuat Khilafah

Ini Penjelasan Kemenag tentang Soal UAS Memuat Khilafah
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus lembar soal ujian akhir semester (UAS) ganjil mata pelajaran Fiqih kelas XII Madrasah Aliyah di Banjarmasin Kalimantan Selatan memuat pertanyaan tentang khilafah jadi viral di media sosial sejak Selasa (5/12).

Kasus serupa juga muncul di Jombang, Jatim. Kementerian Agama langsung bertindak cepat dengan menarik soal mata pelajaran Fiqh tersebut dan memutuskan untuk mengulang ujiannya.

Inspektorat Jenderal Kemenag juga turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam pembuatan soal.

“Soal itu dicabut dan diganti dengan soal yang lain yang akan diujikan tersendiri dalam ujian susulan,” ujar Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kamaruddin Amin, Sabtu (9/12).

Penilaian akhir semestar (PAS) ganjil 2017 - 2018 dilaksanakan di madrasah dari 4 - 9 Desember 2017 untuk tingkat MTs dan MA. Adapun ujian susulan akan dilaksanakan pada 11 - 16 Desember 2017.

Langkah ini ditempuh setelah Ditjen Pendidikan Islam mencermati soal tersebut. Kamaruddin menjelaskan, soal itu disusun oleh guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

MGMP adalah organisasi guru mata pelajaran yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk memecahkan masalah pelaksanaan tugas guru sehari-hari di sekolah.

Kewenangan guru untuk menyusun soal ujian diatur dalam Pasal 63 dan 64 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Pasal 1 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kemenag bertindak cepat dengan menarik soal mata pelajaran Fiqih yang memuat soal khilafah dan memutuskan untuk mengulang ujiannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News