Ini Penjelasan Kemenkumham soal Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menepis anggapan yang menyebut pembebasan bersyarat bagi mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Gunawan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham Ilham Djaya mengatakan, Urip sudah menjalani hukuman kurang lebih sembilan tahun. Terpidana perkara suap itu juga telah membayar denda Rp 290 juta.
Untuk kekurangan pembayaran dendanya sudah diganti Urip dengan menjalani masa pemidanaan mulai 3 Maret 2008 sampai dia dibebaskan. Artinya, Ilham menegaskan, narapidana itu sudah menjalani dua per tiga masa hukuman ditambah remisi 51 bulan 60 hari.
Karenanya Ilham mengatakan, kabar yang menyebut KPK kecewa dengan keputusan Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat untuk Urip yang belum menjalani dua per tiga masa pemidanaan tidaklah benar. "Kemenkumham sudah melakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Ilham, Selasa (16/5).
Dia menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan Atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain itu, katanya menegaskan, pembebasan bersyarat Urip juga tidak terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Sebab bila pembebasan bersyarat Urip menggunakan PP 99/2012, maka memerlukan rekomendasi dari KPK. Akan tetapi, untuk pembebasan bersyarat Urip tidak menggunakan PP tersebut," kata dia.
Lebih lanjut Ilham mengatakan, bila Kemenkumham tidak memberikan proses pembebasan bersyarat berdasarkan PP 28 dan PP 32 kepada Urip, berarti pemerintah tidak memberikan hak-hak narapidana dengan benar.
"Maka karena dia masuk ke PP 28 dan 32 seharusnya menjalani hukuman dua per tiga. Sayangnya, banyak masyarakat umum tidak mengetahui hal ini. Pembebasan beryaratnya tidak masuk ke ranah PP 99,” ujarnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menepis anggapan yang menyebut pembebasan bersyarat bagi mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Gunawan tidak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD