Ini Penjelasan Kemenkumham soal Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan
Sedangkan Kepala Biro Humas Kemenkumham Effendy Perangangin Angin menjelaskan kronologis soal pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korpusi itu. Menurut dia, Urip telah diputus bersalah atas tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 20 tahun.
Urip juga mendapat denda Rp 509 juta subsider delapan bulan kurungan (belum bayar) pada 11 Maret 2009. “Syarat dan tata cara pembebasan bersyarat diberlakukan kepadanya berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006 pada 11 Maret 2009,” tuturnya.
Lalu, berkas usulan pembebasan bersyarat narapidana atas nama Urip telah disetujui dalam sidang TPP Kanwil Kumham Jawa Barat pada 31 Agustus 2016. Berkas usulan telah diterima oleh Sekretariat TPP Pusat dengan surat pengantar nomor W11.PK.01.05.06-3250 pada 1 September 2016.
Selanjutnya, berkas usulan pembebasan bersyarat narapidana atas nama Urip Tri Gunawan telah diterima oleh Sekretariat TPP Pusat dengan surat pengantar nomor W.11.PK.01.05.06-3250 pada 7 September 2016. Berkas usulan pembebasan bersyarat tersebut, akhirnya dibahas dalam sidang TPP Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 17 Oktober 2016.
Namun, usulan berkas pembebasan bersyarat itu ditunda karena memerlukan koordinasi dengan Lapas Klas 1 Sukamiskin, Jawa Barat. Kemudian berkas usulan pembebasan bersyarat Urip dibahas kembali dalam sidang TPP Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 9 November 2016.
Rekomendasi Sidang TPP Pusat meneliti mengenai persyaratan dan remisi. Urip ditahan pada 3 Maret 2008 dan menjalani masa pidana 20 tahun. Dia mendapat remisi 51 bulan 60 hari dan telah menjalankan dua per tiga masa pidana.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham membuat nota dinas mengenai usulan pembebasan bersyaratnya. Hal itu tertuang dalam nota dinas nomor PAS.7-PK.01.05.06-15/1/2017 pada 30 Januari 2017. Kemudian memberikan disposisi untuk tindak lanjut ke Menkumham pada 31 Januari 2017.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengajukan Nota Dinas Nomor PAS/18/ll/2017 tanggal 10 Februari 2017 mengenai usulan pembebasan bersyarat Urip. Setelah mendapat persetujuan usulan pembebasan bersyarat. Urip kemudian di Sidang TPP Pusat pada 7 Maret 2017.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menepis anggapan yang menyebut pembebasan bersyarat bagi mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Gunawan tidak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD