Ini Penjelasan Kemenkumham soal Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan

Ini Penjelasan Kemenkumham soal Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham Ilham Djaya. Foto: Kemenkumham

Sedangkan Kepala Biro Humas Kemenkumham  Effendy Perangangin Angin menjelaskan kronologis soal pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korpusi itu. Menurut dia, Urip telah diputus bersalah atas tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 20 tahun.

Urip juga mendapat denda Rp 509 juta subsider delapan bulan kurungan (belum bayar) pada 11 Maret 2009. “Syarat dan tata cara pembebasan bersyarat diberlakukan kepadanya berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006 pada 11 Maret 2009,” tuturnya.

Lalu, berkas usulan pembebasan bersyarat narapidana atas nama Urip telah disetujui dalam sidang TPP Kanwil Kumham Jawa Barat pada 31 Agustus 2016. Berkas usulan telah diterima oleh Sekretariat TPP Pusat dengan surat pengantar nomor W11.PK.01.05.06-3250 pada 1 September 2016.

Selanjutnya, berkas usulan pembebasan bersyarat narapidana atas nama Urip Tri Gunawan telah diterima oleh Sekretariat TPP Pusat dengan surat pengantar nomor  W.11.PK.01.05.06-3250 pada 7 September 2016. Berkas usulan pembebasan bersyarat tersebut, akhirnya dibahas dalam sidang TPP Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 17 Oktober 2016.

Namun, usulan berkas pembebasan bersyarat itu ditunda karena  memerlukan koordinasi dengan Lapas Klas 1 Sukamiskin, Jawa Barat. Kemudian berkas usulan pembebasan bersyarat Urip dibahas kembali dalam sidang TPP Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 9 November 2016.

Rekomendasi Sidang TPP Pusat meneliti mengenai persyaratan dan remisi.  Urip  ditahan pada 3 Maret 2008 dan menjalani masa pidana 20 tahun. Dia mendapat remisi 51 bulan 60 hari dan telah menjalankan dua per tiga masa pidana.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham membuat nota dinas mengenai usulan pembebasan bersyaratnya. Hal itu tertuang dalam nota dinas nomor PAS.7-PK.01.05.06-15/1/2017 pada 30 Januari 2017. Kemudian memberikan disposisi untuk tindak lanjut ke Menkumham pada  31 Januari 2017.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengajukan Nota Dinas Nomor PAS/18/ll/2017 tanggal 10 Februari 2017 mengenai usulan pembebasan bersyarat Urip. Setelah mendapat persetujuan usulan pembebasan bersyarat. Urip kemudian di Sidang TPP Pusat pada 7 Maret 2017.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menepis anggapan yang menyebut pembebasan bersyarat bagi mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Gunawan tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News