Ini Penjelasan Kemenkumham soal Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan

Ini Penjelasan Kemenkumham soal Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham Ilham Djaya. Foto: Kemenkumham

“Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengajukan Nota Dinas Nomor PAS/36/lll/2017 tanggal 22 Maret 2017 mengenai Pembebasan Bersyarat narapidana  atas nama Urip Tri Gunawan,” kata Effendy.

Sebagai informasi  Urip yang merupakan terpidana suap Rp 6 miliar dari pengusaha  Artalyta Suryani itu  keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/5). Urip yang sebelumnya divonis dua puluh tahun penjara itu,  menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.(adv/boy/jpnn)


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menepis anggapan yang menyebut pembebasan bersyarat bagi mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Gunawan tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News