Ini Penjelasan Kemenristek-Dikti terkait 243 Perguruan Tinggi Dinonaktifkan
Rabu, 07 Oktober 2015 – 04:48 WIB

Ini Penjelasan Kemenristek-Dikti terkait 243 Perguruan Tinggi Dinonaktifkan
Pada pelanggaran nisbah, menurut Patdono menduduki peringkat tertinggi. Oleh karenanya pihak Kemenristekdikti akan melakukan evaluasi untuk memenuhi jumlah dosen yang dibutuhkan.
Ia juga mengungkapkan, pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 secara bertahap PT dapat dikenakan lima sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian bantuan pendidikan, penghentian kegiatan PT, penghentian pembinaan, cabut izin dan pidana.
"PT yang kena sanksi pencabutan izin maka wajib mengalihkan mahasiswanya ke PT terdekat dan kami membantu pengalihan ini,” terangnya. (nas)
JAKARTA - Heboh terkait kabar 243 perguruan tinggi (PT) yang di nonaktifkan, mendapat tanggapan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Mendiktisaintek Bertemu Wakil Menteri Rusia, Hasilnya Ini
- Mendalami Budaya, Mahasiswa Prodi Fashion Binus University Trip ke Pekalongan
- Kritik Penjurusan SMA, P2G: Setiap 5 Tahun, Anak Indonesia Jadi Kelinci Percobaan