Ini Penjelasan KPK Soal Penyidikan TPPU Wawan
jpnn.com - JAKARTA - Pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka pengusaha Tubagus Chaeri Wardana masih berlanjut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan saksi. Selain karena dugaan TPPU-nya besar, saksi yang harus diperiksa juga cukup banyak.
"TPPU Wawan masih perlu pemeriksaan saksi-saksi karena banyak sekali," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (30/11).
Menurut Yuyuk, beberapa saksi juga masih belum selesai dimintai keterangan.
"Penyidikan masih berjalan," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka TPPU berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi yang dilakukan.
Di antaranya suap penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi dan pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten.
KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu.
JAKARTA - Pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka pengusaha Tubagus Chaeri Wardana masih berlanjut. Penyidik Komisi Pemberantasan
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru