Ini Penjelasan KPK Soal Penyidikan TPPU Wawan

jpnn.com - JAKARTA - Pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka pengusaha Tubagus Chaeri Wardana masih berlanjut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan saksi. Selain karena dugaan TPPU-nya besar, saksi yang harus diperiksa juga cukup banyak.
"TPPU Wawan masih perlu pemeriksaan saksi-saksi karena banyak sekali," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (30/11).
Menurut Yuyuk, beberapa saksi juga masih belum selesai dimintai keterangan.
"Penyidikan masih berjalan," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka TPPU berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi yang dilakukan.
Di antaranya suap penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi dan pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten.
KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu.
JAKARTA - Pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka pengusaha Tubagus Chaeri Wardana masih berlanjut. Penyidik Komisi Pemberantasan
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Bintang 3?
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana