Ini Penjelasan KPU soal Nasib Eks Napi Korupsi di Pileg 2019
Jumat, 06 Juli 2018 – 03:45 WIB
Lembaga penyelenggara pemilu akan kerepotan menjalankan putusan MA maupun Bawaslu bila diputus setelah penetapan DCT. Terutama kalau keputusannya memerintahkan KPU memasukan penggugat ke dalam DCT. (fat/jpnn)
KPU telah sepakat untuk memberi kelonggaran kepada eks napi korupsi, narkotika dan kejahatan anak pada pemilu 2019
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal Pilkada
- DKPP Pecat Ketua KPU, Pimpinan Komisi II: Menurut Saya Ini Sangat Buruk
- Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman
- Ketua KPU Hasyim Langsung Ngacir Seusai Sidang Dugaan Asusila