Ini Penjelasan Lengkap Fadli Zon tentang Nasib Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 sangat berharap Revisi UU ASN yang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2020, bisa menjadi pintu masuk pengangkatan menjadi PNS.
Hanya saja, belum bisa dipastikan bentuk formula penuntasan masalah honorer K2 melalui revisi UU ASN. Apakah itu melalui pengangkatan menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Menanggapi itu, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan, jika pemerintah memang serius menyelesaikan honorer K2, maka seharusnya sejak lima tahun lalu sudah tuntas.
"Mestinya kalau pemerintah mau menyelesaikan masalah honorer sejak lima tahun lalu juga bisa," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Hanya saja, Fadli menegaskan bahwa politicall will pemerintah kurang dalam menuntaskan persoalan ini. Padahal, mayoritas honorer K2 sudah mengabdi puluhan tahun.
"Kalau kami lihat kurang komitmen mau menyelesaikan persoalan honorer yang cukup banyak padahal mereka sudah berbuat untuk masyarakat. Ini menurut saya tergantung pada political will saja," ujarnya.
Dia menegaskan jika persoalan ini dibiarkan tidak tuntas maka makin lama akan honorer merugi.
Apalagi, kata Fadli, jika ada peraturan pendaftaran PNS dengan syarat usia 35 tahun. Sementara pada honorer sudah mengabdi puluhan tahun.
Jika pemerintah memang serius menyelesaikan masalah nasib honorer K2 maka seharusnya sejak lima tahun lalu sudah tuntas.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- Bertemu Wamendikdasmen, Forum ASN PPPK Ajukan 10 Permintaan, Semoga Dikabulkan
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep