Ini Penjelasan Lengkap Fadli Zon tentang Nasib Honorer K2

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 sangat berharap Revisi UU ASN yang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2020, bisa menjadi pintu masuk pengangkatan menjadi PNS.
Hanya saja, belum bisa dipastikan bentuk formula penuntasan masalah honorer K2 melalui revisi UU ASN. Apakah itu melalui pengangkatan menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Menanggapi itu, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan, jika pemerintah memang serius menyelesaikan honorer K2, maka seharusnya sejak lima tahun lalu sudah tuntas.
"Mestinya kalau pemerintah mau menyelesaikan masalah honorer sejak lima tahun lalu juga bisa," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Hanya saja, Fadli menegaskan bahwa politicall will pemerintah kurang dalam menuntaskan persoalan ini. Padahal, mayoritas honorer K2 sudah mengabdi puluhan tahun.
"Kalau kami lihat kurang komitmen mau menyelesaikan persoalan honorer yang cukup banyak padahal mereka sudah berbuat untuk masyarakat. Ini menurut saya tergantung pada political will saja," ujarnya.
Dia menegaskan jika persoalan ini dibiarkan tidak tuntas maka makin lama akan honorer merugi.
Apalagi, kata Fadli, jika ada peraturan pendaftaran PNS dengan syarat usia 35 tahun. Sementara pada honorer sudah mengabdi puluhan tahun.
Jika pemerintah memang serius menyelesaikan masalah nasib honorer K2 maka seharusnya sejak lima tahun lalu sudah tuntas.
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- Fadli Zon Mengenang Pertemuan Terakhir dengan Titiek Puspa