Ini Penjelasan Lengkap terkait Penegakan Hukum Lingkungan di RUU Omnibus Law

Ini Penjelasan Lengkap terkait Penegakan Hukum Lingkungan di RUU Omnibus Law
Tenaga Ahli Menteri Bidang Legislasi Legal dan Advokasi /Tim Ahli RUU Omnibus Law, Dr. Ilyas Asaad. Foto: Humas KLHK

"Sementara perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3 atau yang beresiko tinggi mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan tetap dimintai pertanggung jawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan dengan menggunakan strict liability," ungkapnya.

Menurut Ilyas, kejahatan lingkungan memang lebih menekankan sanksi administrasi meski tanpa menghilangkan unsur pidana.

"Penegakan hukum lingkungan lebih ke administrasi karena pemulihan lingkungan yang rusak itu susah dan lama. Maka pelakunya harus bertanggung jawab dong untuk pemulihan. Kalau pidana itu terakhir sekali. Jika dia langsung dipidana, nanti dia tidak bertanggung jawab pemulihan lingkungan. Bisa rusak terus tidak ada pemulihan. Harus ada sanksi administratif agar mereka bertanggung jawab memulihkan lingkungan yang rusak itu juga," pungkas Ilyas. (jpnn)

KLHK memastikan sanksi-sanksi terhadap kejahatan lingkungan di RUU Omnibus Law tetap ada dan ditegakkan sesuai aturan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News