Ini Penjelasan Menaker Soal Moratorium Penempatan Pekerja

Ini Penjelasan Menaker Soal Moratorium Penempatan Pekerja
Menaker Hanif saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/2). Foto; Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan moratorium penempatan pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia sector informal (pembantu rumah tangga) ke seluruh negara kawasan Timur Tengah, merupakan bagian dari melindungi pekerja migran, serta perbaikan tata kelola perlindungan pekerja migran.

“Moratorium adalah bentuk dari melindungi pekerja migran Indonesia dari risiko di negara tujuan,” Kata Menaker Hanif saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/2).

Latar belakang moratorium, lanjut Menteri Hanif, karena belum adanya regulasi mengenai perlindungan pekerja migran di negara penempatan. Negara di kawasan Timur Tengah belum memiliki mekanisme penyelesaian masalah pekerja migran.

Pemerintah Indonesia belum melihat adanya komitmen kuat dari pemerintah negara–negara di Timur Tengah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran.

Merujuk pada tingginya kasus yang menimpa pekerja Indonesia di kawasan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan.

Inti dari peraturan tersebut adalah menghentikan pengiriman pekerja migran, khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara Timur Tengah.

Negara yang dimaksud adalah Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Kuwait, Irak, Lebanon, Libia, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Sudan, Qatar, Palestina, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.

Selama moratorium, pemerintah terus mendorong negara di kawasan tersebut untuk memperbaiki aturan/tata kelola penempatan dan perlindugnan pekerja migran dan memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas jika terjadi masalah yang menimpa pekerja migran Indonesia.

Tingginya kasus yang menimpa pekerja Indonesia di kawasan Timur Tengah, pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait penempatan TKI untuk perseorangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News