Ini Penjelasan Menaker Soal Moratorium Penempatan Pekerja

Pemerintah juga melakukan peninjauan nota kesepahaman (MoU) dengan negara tujuan penempatan.
Dalam rangka memperbaiki tata kelola perlindungan pekerja migran, pemerintah Indonesia mengajak kepada negara tujuan untuk membangun sistem penempatan dan perlindungan melalui one channel system antara Indonesia dengan negara tujuan.
Indonesia juga menambah jumlah Atase Ketenagakerjaan di negara-negara yang banyak menerima pekerja asal Indonesia. Semula hanya ada lima Atase Ketenagakerjaan, kini menjadi sebelas.
Ditambahkan Menaker, pemberlakuan moratorium juga sesuai amanat pasal 31 UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang menyaatakan, penempatan pekerja migran Indonesia hanya dapat dilakukan ke negara tunjuan penempatan yang telah memiliki peraturan perundangan yang melindungi tenaga kerja asing, perjanjian bilateral dan jaminan social.(jpnn)
Tingginya kasus yang menimpa pekerja Indonesia di kawasan Timur Tengah, pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait penempatan TKI untuk perseorangan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Terbitkan SE, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil
- Menaker: Karyawan PT Sritex yang di-PHK Bisa Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Terus Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja