Ini Penjelasan Menkes soal Proses Pemilihan Anggota KKI yang Diprotes IDI
Usulan itu datang dari organisasi profesi kedokteran hingga tokoh masyarakat. Hal ini didasari Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, yang berakhir pada 26 Mei 2019.
Termasuk Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
"Berdasarkan kedua peraturan tersebut masing-masing unsur mengusulkan kepada Menteri Kesehatan paling lambat 4 bulan sebelum masa bakti anggota KKI periode berjalan berakhir dan Menteri Kesehatan mengusulkan kepada Presiden paling lambat 2 bulan sebelum masa bakti keanggotaan KKI periode berjalan berakhir," papar Terawan.
Dia mengungkapkan, dalam prosesnya, sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024. Namun, sayangnya nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat.
"Usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS kalo yang diusulkan adalah sebagai PNS, dan satu orang diusulkan oleh dua unsur," sambungnya.
Karena itu, Menkes pun mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang. Hasilnya, anggota KKI 2014-2019 diperpanjang hingga 3 bulan.
"Atas permohonan perpanjangan tersebut keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 27 Mei 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019," lanjut Terawan.
Selanjutnya, kata Terawan hingga batas waktu perpanjangan berakhir, anggota KKI yang diusulkan dari masing-masing unsur masih belum memenuhi persyaratan. Jadi, Menkes kembali mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan.
IDI serta organisasi dan asosiasi bidang kedokteran menolak pelantikan KKI yang diusulkan Menkes Terawan Agus Putranto pada Presiden Jokowi.
- Ikatan Dokter Indonesia Berikan Informasi Pengobatan Mengenai Gangguan Kecemasan
- Hai Wanita, Kenali Penyebab Gangguan Menstruasi, Simak Info Penting dari IDI Ciamis
- IDI Lombok Timur Bagikan Informasi Pengobatan yang Tepat untuk Mengatasi Anemia
- IDI Dompu Berikan Informasi Pengobatan Bagi Penderita Susah Buang Air Kecil
- IDI Bima Berikan Informasi Obat untuk Atasi Nyeri Dada
- IDI Gunung Mas Berikan Informasi Penyebab Mata Juling dan Pengobatannya