Ini Penjelasan Menkeu soal Penyaluran Dana Kelurahan
Jumat, 02 November 2018 – 16:02 WIB
"Nanti kita lihat mekanismenya karena kami masih harus membahasnya dengan menteri dalam negeri. Bagaimana peraturan mengenai pencairannya karena dia masuk ke dalam APBD," jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Bicara payung hukum yang sebelumnya disoal sejumlah politisi, pihaknya menyatakan program dana kelurahan dipayungi oleh Undang-undang APBN. Di samping adanya Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah tentang APBD, Permendagri dan Permenkeu.
"PMK (peraturan menteri keuangan?) dan Permendagri adalah untuk dana kelurahan yang on top tadi," tandasnya.(fat/jpnn)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mekanisme penyaluran dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun di APBN 2019
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kemenkeu Satu
- Dukung Pelaku UMKM, Menkeu Sri Mulyani: Perempuan Harus Berdaya
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Menkeu Sri Mulyani Pastikan Bansos yang Dibagikan Jokowi Berasal dari APBN
- Hasto: Kami Menyesalkan Pak Prabowo Menyalahkan Menkeu Pas Menjawab Pertanyaan
- Tanggapi Poster 'Alutsista Miskinkan Indonesia', Stafsus Sri Mulyani: Itu Hoaks