Ini Penjelasan Menkeu soal Penyaluran Dana Kelurahan

Ini Penjelasan Menkeu soal Penyaluran Dana Kelurahan
Menkeu Sri Mulyani saat jadi keynote speaker di diskusi publik Hardiknas. Foto: Humas Kemenriatekdikti

"Nanti kita lihat mekanismenya karena kami masih harus membahasnya dengan menteri dalam negeri. Bagaimana peraturan mengenai pencairannya karena dia masuk ke dalam APBD," jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Bicara payung hukum yang sebelumnya disoal sejumlah politisi, pihaknya menyatakan program dana kelurahan dipayungi oleh Undang-undang APBN. Di samping adanya Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah tentang APBD, Permendagri dan Permenkeu.

"PMK (peraturan menteri keuangan?) dan Permendagri adalah untuk dana kelurahan yang on top tadi," tandasnya.(fat/jpnn)


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mekanisme penyaluran dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun di APBN 2019


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News