Ini Penjelasan Menkominfo soal Aplikasi Transportasi
jpnn.com - JAKARTA—Menkominfo Rudiantara enggan memberi jawaban atas tuntutan para sopir taksi konvensional yang menginginkan pemerintah menghapus aplikasi transportasi online dihapuskan. Menurutnya, untuk urusan regulasi transportasi bukan wewenang kementeriannya.
“Saya bukan regulator bidang transportasi, tentunya detailnya bisa ke Dinas Perhubungan,” ujar Rudiantara di Jakarta, Selasa (22/3).
Rudi mengatakan, angkutan plat hitam di DKI yang bekerja sama dengan aplikasi online untuk membentuk koperasi. Izin pembentukan koperasi itu sudah diberikan kementerian terkait. Karena itu, angkutan plat hitam sudah berstatus layaknya angkutan lainnya. Ia mengatakan surat izin untuk pembentukan koperasi itu juga sedang didaftarkan di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta.
“Yang penting pemerintah membantu memproses supaya ada badan usahanya sehingga terjadi level playing field. Dalam artian nanti badan usaha koperasi. Nanti koperasi ini yang mewadahi transportasi-transportasi plat hitam. Penyelenggara aplikasi akan kerja sama dengan koperasinya,” tandas Rudiantara. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS