Ini Penjelasan MenPAN-RB Terbaru Soal Dana Pensiun
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur membantah soal potongan dana pensiun 15 persen.
Menurut dia, persentasenya bukan sebanyak itu dan tidak dibebankan semuanya kepada aparatur sipil negara (ASN).
"Perlu saya klarifikasi di sini. Dulu sistem pensiun kita Pay As You Go yaitu pemerintah tidak ikut mengiur hanya pengawai negeri yang ikut. Kemarin 4,75 persen dipotong untuk iuran hari tua. Anggaran ini dikumpulkan dalam suatu tempat dan dikelola oleh PT Taspen," terang Asman di Gedung Senayan, Senin (12/3).
Sistem sekarang, lanjutnya, dibuat agar ASN memiliki manfaat yang lebih besar, namanya fully funded. Di mana yang memberi kerja dan pekerja sama-sama mengiur (membayar iuran). Jadi bukan hanya pemerintah yang membayar iuran, tapi juga pegawai.
"Setelah kami hitung akumulasinya, kompensasi dana yang diterima jauh lebih besar dari yang skema sekarang. Jadi intinya kami berharap pensiun itu harus lebih baik dari dari skema yang sekarang," paparnya.
Mengenai skema Fully Funded, Asman mencontohkan bila besaran iuran pensiunnya ditetapkan 10 persen, maka ASN mengiur 5 persen dan pemerintah 5 persen juga. Jadi bukan dipotong dari gaji PNS semua, tapi pemerintah ikut mengiur.
"Ada dua pihak yang sama-sama mengiur. Besarannya belum ditetapkan. Kemarin baru rapat di tingkat Menkopolhukam. Setelah ini baru ke rapat terbatas dan diputuskan," tandasnya. (esy/jpnn)
Sistem sekarang, dibuat agar ASN memiliki manfaat yang lebih besar, namanya fully funded. Potongan untuk dana pensiun pun besarnya tak mencapai 15 persen.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg