Ini Penjelasan MenPAN-RB Terbaru Soal Dana Pensiun
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur membantah soal potongan dana pensiun 15 persen.
Menurut dia, persentasenya bukan sebanyak itu dan tidak dibebankan semuanya kepada aparatur sipil negara (ASN).
"Perlu saya klarifikasi di sini. Dulu sistem pensiun kita Pay As You Go yaitu pemerintah tidak ikut mengiur hanya pengawai negeri yang ikut. Kemarin 4,75 persen dipotong untuk iuran hari tua. Anggaran ini dikumpulkan dalam suatu tempat dan dikelola oleh PT Taspen," terang Asman di Gedung Senayan, Senin (12/3).
Sistem sekarang, lanjutnya, dibuat agar ASN memiliki manfaat yang lebih besar, namanya fully funded. Di mana yang memberi kerja dan pekerja sama-sama mengiur (membayar iuran). Jadi bukan hanya pemerintah yang membayar iuran, tapi juga pegawai.
"Setelah kami hitung akumulasinya, kompensasi dana yang diterima jauh lebih besar dari yang skema sekarang. Jadi intinya kami berharap pensiun itu harus lebih baik dari dari skema yang sekarang," paparnya.
Mengenai skema Fully Funded, Asman mencontohkan bila besaran iuran pensiunnya ditetapkan 10 persen, maka ASN mengiur 5 persen dan pemerintah 5 persen juga. Jadi bukan dipotong dari gaji PNS semua, tapi pemerintah ikut mengiur.
"Ada dua pihak yang sama-sama mengiur. Besarannya belum ditetapkan. Kemarin baru rapat di tingkat Menkopolhukam. Setelah ini baru ke rapat terbatas dan diputuskan," tandasnya. (esy/jpnn)
Sistem sekarang, dibuat agar ASN memiliki manfaat yang lebih besar, namanya fully funded. Potongan untuk dana pensiun pun besarnya tak mencapai 15 persen.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat