Ini Penjelasan Menteri ESDM Soal Pungutan Ketahanan Energi
jpnn.com - JAKARTA--Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pungutan untuk ketahanan energi dari BBM dilakukan pemerintah demi pengembangan energi baru. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci energi baru yang akan dikembangkan dengan dana tersebut.
"Ini implementasi pasal 30 UU Nomor 30 tahun 2007. Pemerintah harus menerapkan premi energi fosil untuk pengembangan yang baru. Kami manfaatkan untuk memupuk dana itu," ujar Sudirman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12).
Pungutan dana untuk solar dan premium berbeda. Untuk premium, pemerintah menarik pungutan Rp 200. Sehingga harga premium menjadi Rp 7.150. Sedangkan, solar ditarik pungutan Rp 300 sehingga harganya menjadi Rp 5.950.
Sudirman memastikan patokan harga pungutan itu tidak akan berubah meski terjadi perubahan harga BBM nantinya. "Nanti dananya disimpan dan diatur Kementerian Keuangan yang berfungsi mengatur penganggaran," tandas Sudirman. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pungutan untuk ketahanan energi dari BBM dilakukan pemerintah demi pengembangan energi baru. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024