Ini Penjelasan Menteri ESDM Soal Pungutan Ketahanan Energi
![Ini Penjelasan Menteri ESDM Soal Pungutan Ketahanan Energi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20151223_231554/231554_692408_053859_584332_SPBU_dl.jpg)
jpnn.com - JAKARTA--Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pungutan untuk ketahanan energi dari BBM dilakukan pemerintah demi pengembangan energi baru. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci energi baru yang akan dikembangkan dengan dana tersebut.
"Ini implementasi pasal 30 UU Nomor 30 tahun 2007. Pemerintah harus menerapkan premi energi fosil untuk pengembangan yang baru. Kami manfaatkan untuk memupuk dana itu," ujar Sudirman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12).
Pungutan dana untuk solar dan premium berbeda. Untuk premium, pemerintah menarik pungutan Rp 200. Sehingga harga premium menjadi Rp 7.150. Sedangkan, solar ditarik pungutan Rp 300 sehingga harganya menjadi Rp 5.950.
Sudirman memastikan patokan harga pungutan itu tidak akan berubah meski terjadi perubahan harga BBM nantinya. "Nanti dananya disimpan dan diatur Kementerian Keuangan yang berfungsi mengatur penganggaran," tandas Sudirman. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pungutan untuk ketahanan energi dari BBM dilakukan pemerintah demi pengembangan energi baru. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BNI JKK Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global
- BTN Optimistis Tahun ini Aset Perseroan Bakal Tembus Rp 500 Triliun
- Ekspansi Bisnis 2025, FUNDtastic Akuisisi BPR Indomitra Pertiwi
- Implementasikan ESG, Telkom Beri Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia
- Tinjau ke Lapangan, Komisi XII DPR Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga ke Sub Pangkalan
- Bea Cukai Beri Asistensi Perusahaan Berstatus AEO Agar Optimalkan Fasilitas Kepabeanan