Ini Penjelasan Menteri ESDM Soal Pungutan Ketahanan Energi

jpnn.com - JAKARTA--Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pungutan untuk ketahanan energi dari BBM dilakukan pemerintah demi pengembangan energi baru. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci energi baru yang akan dikembangkan dengan dana tersebut.
"Ini implementasi pasal 30 UU Nomor 30 tahun 2007. Pemerintah harus menerapkan premi energi fosil untuk pengembangan yang baru. Kami manfaatkan untuk memupuk dana itu," ujar Sudirman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12).
Pungutan dana untuk solar dan premium berbeda. Untuk premium, pemerintah menarik pungutan Rp 200. Sehingga harga premium menjadi Rp 7.150. Sedangkan, solar ditarik pungutan Rp 300 sehingga harganya menjadi Rp 5.950.
Sudirman memastikan patokan harga pungutan itu tidak akan berubah meski terjadi perubahan harga BBM nantinya. "Nanti dananya disimpan dan diatur Kementerian Keuangan yang berfungsi mengatur penganggaran," tandas Sudirman. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pungutan untuk ketahanan energi dari BBM dilakukan pemerintah demi pengembangan energi baru. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- PLN IP Penuhi Kebutuhan Energi Bersih Untuk Masyarakat Wilayah Terluar
- Cemindo Catatkan Kinerja Positif di Kuartal Pertama 2025
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN