Ini Penjelasan Pemerintah Terkait Penetapan Cuti Bersama Iduladha Mulai 28-30 Juni

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama Iduladha 1444 H/2023 M.
Penetapan itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan penambahan cuti libur Iduladha.
Penjelasan itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis (22/6).
Menko Muhadjir menyampaikan Presiden Jokowi telah menyetujui penambahan cuti bersama Iduladha sesuai usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (15/6) lalu.
"Maka pada kali ini saya menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Iduladha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023," kata Menko Muhadjir dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK.
Dia berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya.
Presiden Jokowi juga akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Presiden tentang libur dan cuti bersama ini.
"Seperti arahan dari Bapak Presiden bahwa cuti bersama ini nanti akan menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana telah diumumkan," terangnya.
Begini penjelasan pemerintah terkait penetapan cuti bersama Iduladha mulai 28-30 Juni 2023
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini