Ini Penjelasan Pimpinan Soal Tata Tertib DPD
Rabu, 13 April 2016 – 19:48 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman. FOTO: JPNN.com
Tapi Pansus, ujar Irman, menolak kalau Tatib tersebut sebagai draf. “Teman-teman di Pansus mendesak agar Tatib tersebut ditandatangani pimpinan dan langsung diberlakukan untuk pimpinan DPD Periode 2014-2019. Sementara hasil konsultasi Panitia Musyawarah DPD dengan para pakar mengindikasikan bahwa draf itu melanggar undang-undang,” imbuh Irman.
Karena Tatib tersebut berpotensi melanggar undang-undang, menurut Irman, pimpinan tidak akan pernah mau untuk menandatangani draf tersebut.
“Selaku pimpinan, kami tidak akan tandatangani itu. Harus disesuaikan terlebih dahulu dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman mengatakan tidak ada penugasan dari Paripurna DPD kepada Panitia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Prabowo, APROPI Berkomitmen Turunkan Harga Pestisida untuk Petani
- Ray Sebut Kabar Prabowo Jemput Aspri Lebih Mengagetkan ketimbang Dolar AS Naik Lagi
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Prabowo: Komunikasi dari Pemerintah yang Saya Pimpin Memang Kurang
- Prabowo Sebut Kinerjanya Tak Bisa Instan Dinikmati, Bukan Seperti Tongkat Nabi Musa