Ini Penjelasan Pimpinan Soal Tata Tertib DPD
Rabu, 13 April 2016 – 19:48 WIB
Tapi Pansus, ujar Irman, menolak kalau Tatib tersebut sebagai draf. “Teman-teman di Pansus mendesak agar Tatib tersebut ditandatangani pimpinan dan langsung diberlakukan untuk pimpinan DPD Periode 2014-2019. Sementara hasil konsultasi Panitia Musyawarah DPD dengan para pakar mengindikasikan bahwa draf itu melanggar undang-undang,” imbuh Irman.
Karena Tatib tersebut berpotensi melanggar undang-undang, menurut Irman, pimpinan tidak akan pernah mau untuk menandatangani draf tersebut.
“Selaku pimpinan, kami tidak akan tandatangani itu. Harus disesuaikan terlebih dahulu dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman mengatakan tidak ada penugasan dari Paripurna DPD kepada Panitia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili