Ini Penjelasan Pimpinan Soal Tata Tertib DPD

Ini Penjelasan Pimpinan Soal Tata Tertib DPD
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman. FOTO: JPNN.com

Tapi Pansus, ujar Irman, menolak kalau Tatib tersebut sebagai draf. “Teman-teman di Pansus mendesak agar Tatib tersebut ditandatangani pimpinan dan langsung diberlakukan untuk pimpinan DPD Periode 2014-2019. Sementara hasil konsultasi Panitia Musyawarah DPD dengan para pakar mengindikasikan bahwa draf itu melanggar undang-undang,” imbuh Irman.

Karena Tatib tersebut berpotensi melanggar undang-undang, menurut Irman, pimpinan tidak akan pernah mau untuk menandatangani draf tersebut.

“Selaku pimpinan, kami tidak akan tandatangani itu. Harus disesuaikan terlebih dahulu dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman mengatakan tidak ada penugasan dari Paripurna DPD kepada Panitia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News