Ini Penjelasan PN Jakut soal Surat Gugatan Cerai Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan telah menerima surat gugatan cerai Ahok terhadap istrinya Veronica Tan.
Surat gugatan cerai pria bernama asli Basuki Tjahaja Purnama tersebut teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (5/1).
Penitera Muda Perdata Tarmuzi menyebut, kuasa hukum Ahok yang mendaftarkan gugatan cerai dimaksud.
"Itu memang dari Jumat dia (pengacara Ahok) ke kantor masukin gugatan," kata Tarmuzi di PN Jakarta Utara, yang berkantor sementara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Tarmuzi menjelaskan, dirinya yang menerima gugatan sekaligus meneken surat yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok.
Dia juga mengingat bahwa pihak yang mendaftar gugatan adalah adik Ahok yaitu Fifi Lety Indra, yang juga kuasa hukum.
"Yang datang dari grupnya adiknya Ahok. Sudah ditandatanganin berkasnya," tandas dia. (Tan/jpnn)
Surat gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, didaftarkan ke PN Jakarta Utara oleh adik mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan
- IGC Perkenalkan Pendidikan Karakter Melalui Program Makanan Bergizi di Sekolah
- Veronica Tan: Perempuan Mandiri Berani Speak Up
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu