Ini Penjelasan Polri Soal Pemilik Yacht Rp 3,5 T Hasil TPPU
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengamankan kapal pesiar mewah Yacht Equanimity di kawasan Bali, Rabu (28/2) lalu.
Kini kapal seharga Rp 3,5 triliun itu terus diperiksa karena diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang.
Pengamanan itu diketahui atas permintaan dari FBI yang sudah mencari kapal tersebut selama dua tahun terakhir.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan, tersangka pemilik kapal tersebut saat ini tengah berada di Amerika Serikat.
"Untuk tersangkanya ada di Amerika, saya lupa namanya," ujar Setyo di Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/3).
Menurut dia, karena kapal berada di wilayah Indonesia, sehingga Bareskrim Polri berhak mengamankan dan memeriksa 29 anak buah kapal (ABK) tersebut.
Penangkapan ini kata dia juga karena Polri memiliki nota kesepahaman dengan FBI yang salah satu isinya adalah tukar menukar informasi dan barang bukti.
"FBI menyatakan bahwa ada kejahatan yang menurut locus delictinya ada di Amerika, itu barang buktinya ada di Bali yaitu kapal pesiar mewah," terang dia.
Bareskrim Polri telah mengamankan kapal pesiar mewah Equanimity di kawasan Bali, Rabu (28/2) lalu.
- Bea Cukai Belawan Tingkatkan Pengawasan Lewat Boatzoeking & Layanan Vessel Declaration
- 1 Kapal Pesiar Terbakar di Perairan Kepulauan Seribu
- Gandeng Oxo Living, One Global Resorts Ingin Kembangkan Properti Butik
- Pertamina Patra Niaga Layani Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Kapal Pesiar Internasional di Bali
- Bergaya di Depan Kapal Pesiar dan Mobil Sport, Jonas Rivvano Jadi Sorotan
- TNI AL Kerahkan Unsur Laut dan Udara untuk Evakuasi Kapal Pesiar MV Vivie Rae II