Ini Penjelasan Seskab Soal Kewenangan Luhut

Ini Penjelasan Seskab Soal Kewenangan Luhut
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wewenang Luhut Panjaitan sebagai kepala staf kepresidenan masih menuai pro dan kontra. Banyak pihak menilai wewenangnya melampaui tugas Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator. Menanggapi itu, Seskab Andi Widjajanto kembali menegaskan bahwa tugas Luhut hanya untuk membantu presiden dan wapres. Bukan sebaliknya.

"Pada dasarnya fungsi kepala staf untuk bantu presiden dan wapres dalam pengendalian program-program prioritas. Tapi kepala staf tidak punya struktur vertikal sampai ke daerah," ujar Andi di kompleks Istana Negara, Jumat, (6/3).

Andi menjelaskan Perpres untuk Luhut dan lembaganya meletakkan tugas sebagai pembantu presiden untuk melaksanakan pengendalian program-program prioritas. Dengan perpres itu, kepala staf terdiri  atas 5 deputi yang tugasnya berkaitan dgn program prioritas nasional. 

Ada 5 sektor utama prioritas tersebut yaitu infrastruktur, ekonomi, maritim, pangan, dan wisata. Luhut dan lembaganya juga melakukan evaluasi untuk implementasi program prioritas tersebut.  Meski begitu, kata dia, lembaga baru tersebut tidak berfungsi seperti BPKP.

"Kepala staf ‎tidak menggantikan fungsi pengawasan yang dilakukan Irjen atau BPKP yang selama ini sudah ada. Tapi fokus bantu presiden dan wapres untuk implementasi program-program prioritas," sambungnya.

Dalam satu tahun, ada sekitar  4.500 program pemerintah, Luhut,  ujar Andi, hanya akan mengendalikan 10 persen dari program-program tersebut. Terutama program prioritas presiden.  (flo/jpnn)


JAKARTA - Wewenang Luhut Panjaitan sebagai kepala staf kepresidenan masih menuai pro dan kontra. Banyak pihak menilai wewenangnya melampaui tugas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News