Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Kasus Kondensat
Senin, 08 Juni 2015 – 21:52 WIB
“Dalam tata cara itu PT TPPI wajib melunasi kewajiban kondesat yg di-supply oleh BP MIgas untuk membayar bagian milik negara. Bahkan dalam tata laksana juga disebutkan termasuk hak dari daerah,” tandasnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeber persoalan penjualan kondensat bagian negara yang kini disidik Bareskrim Polri karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?