Ini Penting bagi Penumpang Pesawat Pembawa Laptop
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperketat pemeriksaan terhadap barang-barang elektronik yang akan dibawa naik pesawat. Barang elektronik seperti handphone dan laptop harus diperiksa terlenih dahulu sebelum dibawa ke kabin pesawat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengelola bandara. Isinya mengingatkan pengelola bandara tentang dua aturan tentang pemeriksaan barang bawaan penumpang yang bisa dibawa ke kabin.
Ada dua hal yang disinggung dalam surat itu. Yang pertama adalah Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Udara bernomor SKEP/ 2765/ XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.
Sedangkan satunya lagi adalah Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 6 Tahun 2016 tentang Prosedur tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso, keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan.
“Untuk itu pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (26/3).
Menurut Agus, pengamanan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronik.
Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah diterapkan pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris. Pengamanan ekstraketat juga diterapkan beberapa maskapai dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki untuk tujuan Amerika Serikat, Kanada dan Inggris. Di antara larangan yang diterapkan adalah membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat.
Namun, kata Agus, sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam ke dalam kabin pesawat. Meski demikian, pemeriksaan atas laptop memang diperketat.
Kementerian Perhubungan memperketat pemeriksaan terhadap barang-barang elektronik yang akan dibawa naik pesawat. Barang elektronik seperti handphone
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- 7 Kiat Agar Tetap Sehat Saat Kerja di Depan Komputer Seharian