Ini Penting bagi Penumpang Pesawat Pembawa Laptop

"Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray," tuturnya.
Dalam surat edaran itu juga ada instruksi kepada semua kepala bandar udara di Indonesia untuk memastikan laptop atau barang elektronik lainnya harus dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing dan diperiksa melalui mesin x-ray.
Jika petugas masih ragu pada hasil pemindaian menggunakan mesin x-ray, maka barang bawaan penumpang harus diperiksa secara manual. Di antaranya dengan menghidupkan laptop dan mengoperasikannya dalam kurun beberapa waktu dalam pengawasan petugas pemeriksa.
"Jika kepala bandara tidak melaksanakan ketentuan seperti surat edaran tersebut, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.(cr2/JPG)
Kementerian Perhubungan memperketat pemeriksaan terhadap barang-barang elektronik yang akan dibawa naik pesawat. Barang elektronik seperti handphone
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arus Mudik, InJourney Pastikan Kesiapan 37 Bandara di Seluruh Indonesia
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Arus Mudik Lebaran 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Melonjak
- Cuaca Buruk Berpotensi Ganggu Penerbangan Saat Mudik Lebaran 2025
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Pegawai Bandara Mogok Kerja, 3.400 Penerbangan Dibatalkan