Ini Penyebab Kesepakatan Damai KIH-KMP Buyar

Ini Penyebab Kesepakatan Damai KIH-KMP Buyar
Koordinator Pelaksana KMP, Idrus Marham. Foto: istimewa

Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.

Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ayat 8: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (6)


Berita Selanjutnya:
SDA Resmi Laporkan Rommy Cs

JAKARTA - Kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) harus buyar karena kubu pendukung Presiden dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News