Ini Penyebab Kewajiban Caketum Golkar Setor Rp 1 Miliar Dibatalkan
jpnn.com - JAKARTA - Komite Etik Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar akan membatalkan kewajiban calon ketua umum PG menyetor Rp 1 miliar untuk bertarung di munaslub 15 Mei 2016 di Bali. Sebab, banyak caketum maupun pemilik hak suara yang merupakan penyelenggara negara. Sehingga dikhawatirkan pemberian dan penerimaan sumbangan itu merupakan gratifikasi.
Hal ini akan ditempuh setelah Komite Etik Munaslub berkonsultasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/5).
Wakil Ketua Komite Etik Munaslub PG Lauren Siburian mengatakan, KPK menegaskan bahwa sumbangan Rp 1 miliar itu tidak boleh karena masuk dalam perbuatan gratifikasi.
"Oleh karena masuk dalam gratifikasi maka itu dilarang memberikan sumbangan Rp 1 miliar di dalam munaslub ini," ujar Lauren di markas KPK. Dia menegaskan, demi keadilan maka calon dari unsur penyelenggara negara maupun yang bukan, akan dilarang menyetor sumbangan Rp 1 miliar. Sedangkan yang sudah terlanjur menyetor akan dikembalikan.
"Iya dibatalkan dan KPK pun akan membantu kami sepenuhnya," kata politikus senior partai berlambang Pohon Beringin, ini.
Hasil konsultasi ini akan disampaikan Komite Etik kepada pimpinan PG. Selanjutnya, pimpinan PG akan menyampaikan kepada panitia munaslub.
Dia mengatakan, PG siap dipantau KPK dalam penyelenggaraan munaslub. Meskipun, kata dia, pimpinan KPK menyatakan tidak mempunyai kewenangan mengawasi parpol. "Tapi, KPK mengingatkan agar penyelenggara negara (di partai) berhati-hati dan (KPK) melarang pemberian sumbangan yang melampaui batas," katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset