Kemendagri Ungkap Penyebab Munculnya Pemilih Ganda

Kemendagri Ungkap Penyebab Munculnya Pemilih Ganda
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh meminta KPU menggunakan data kependudukan dari pemerintah (DP4) sebagai dasar untuk menentukan daftar pemilih pada Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019. Menurut Zudan, langkah tersebut penting untuk menghindari adanya pemilih ganda.

“Pihak yang menentukan pemilih itu kan KPU, bukan dukcapil. Kami cuma menyediakan data agar tidak terjadi pemilih ganda. KPU harus menggunakan DP4 Kemendagri,” ujar Zudan di Jakarta, Senin (9/4).

Menurut Zudan, ada beberapa kemungkinan munculnya pemilih ganda ketika penyelenggara pemilu tidak menjadikan DP4 sebagai dasar pencocokan dan penelitian untuk menentukan daftar pemilih sementara. Yaitu, terjadinya perpindahan penduduk namun penduduk tersebut tidak mengurus surat pindah.

"Ada penduduk sudah pindah dari Jakarta ke Lampung selama sepuluh tahun, tapi belum lapor, belum urus sudat pindah. Jadi otomatis masih tercatat sebagai penduduk DKI," ucap Zudan.

Penduduk tersebut kata Zudan, seharusnya tidak mempunyai hak pilih di Lampung. Namun oleh penyelenggara dicatat sebagai pemilih. Akhirnya, lahirlah penduduk tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Padahal kan seharusnya saat pencocokan dan penelitian untuk menentukan seseorang dapat menjadi pemilih harus menyerahkan data KTP elektronik dan kartu keluarga. Makanya saya minta KPU menggunakan database kependudukan lebih optimal," pungkas Zudan.(gir/jpnn)


Ada beberapa kemungkinan munculnya pemilih ganda ketika penyelenggara pemilu tidak menjadikan DP4 sebagai dasar pencocokan dan penelitian untuk menentukan DPS.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News