Ini Penyebab Pengusaha Kelas Kakap Belum Ikut Amnesti Pajak
jpnn.com - JAKARTA – Tarif tebusan amnesti pajak tahap kedua akan naik menjadi tiga persen.
Namun, hal itu diyakini tak akan menyurutkan keinginan pengusaha kelas kakap untuk mengikuti pengampunan pajak.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menyatakan, potensi tambahan wajib pajak (WP) pada periode kedua itu cukup besar.
Dia mengungkapkan, di antara pengusaha kelas kakap yang mengikuti amnesti pajak pada periode pertama, belum semua melaporkan keseluruhan harta.
Beberapa pengusaha besar masih menyelesaikan perhitungan harta untuk disertakan dalam program pengampunan pajak periode kedua.
”Belum semua teman-teman saya (pengusaha, Red) mendaftar. Ada yang baru 70–80 persen. Artinya, masih ada sisa-sisa yang besar,” katanya.
Menurut dia, para WP besar tersebut tidak berniat menyembunyikan harta.
Hal tersebut berkaitan dengan hambatan administrasi aset-aset mereka di luar negeri.
JAKARTA – Tarif tebusan amnesti pajak tahap kedua akan naik menjadi tiga persen. Namun, hal itu diyakini tak akan menyurutkan keinginan pengusaha
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan