Ini Penyebab RPMK Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Dikritik

Ini Penyebab RPMK Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Dikritik
Pengguna vapor atau rokok elektronik. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Trisakti Ali Ridho menilai penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik banyak dikritik karena melenceng dari mandat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Menurutnya, PP 28/2024 hanya mengatur terkait jenis gambar peringatan, sementara RPMK memasukkan ketentuan mengenai kemasan polos.

"Saya kira peraturan ini offside karena keluar dari jalur mandat yang diperintahkan di dalam PP 28/2024,” ujar Ali Ridho dalam keterangannya, Minggu (13/10).

Ali Ridho juga menilai RPMK bertabrakan dengan berbagai undang-undang lainnya. Menurutnya Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen secara gamblang menjelaskan setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui produk yang mereka beli. Selain itu, ada pelanggaran hak asasi manusia dalam RPMK.

“Di UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur hal yang sama. Kalau kebijakan kemasan polos diterapkan maka ada undang-undang yang dilanggar,” ucapnya.

Adapun dampak yang ditimbulkan dari implementasi kebijakan tersebut dikhawatirkan menciptakan kebingungan di masyarakat.

Konsumen jadi tidak mengetahui produk yang digunakan legal atau ilegal.

"Padahal hak konsumen sudah digaransi di dalam undang-undang. Peraturan Kementerian yang ingin mencoba di luar jangkauannya, maka akan menciptakan potensi tabrakan dengan undang-undang," katanya.

Pakar hukum menyebut penyebab RPMK Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik banyak dikritik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News