Ini Penyebab RPMK Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Dikritik
Polemik RPMK makin diperparah karena minimnya pelibatan para pemangku kepentingan.
Dengan kondisi tersebut Ali Ridho menilai RPMK dapat dicap sebagai peraturan yang cacat formal karena aspek materialnya bermasalah sehingga dapat dibatalkan.
“Jadi, perlu pembahasan ulang dan duduk bersama dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang terdampak. Bukan hanya melibatkan masyarakat atau pihak-pihak yang mendukung kebijakan kemasan polos,” ucapnya.
Pelaku usaha dan konsumen di industri rokok elektronik juga telah menyuarakan agar Kemenkes mengevaluasi RPMK.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasmita berharap RPMK tidak disahkan.
Menurutnya kebijakan dimaksud banyak menganut poin-poin dalam perjanjian internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan inisiatif World Health Organization dan tidak diratifikasi Indonesia, sehingga mengabaikan banyak pihak yang terlibat di dalam industri rokok elektronik.
“Semoga bisa diubah oleh pemerintahan yang baru. Kalau bisa, kami inginnya tidak perlu judicial review,” katanya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menilai Kementerian Kesehatan seharusnya mempertimbangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas terhadap produk yang dipakai.