Ini Perampokan Modus Baru, Seluruh Rakyat Indonesia Harus Tahu, Waspadalah!
Selasa, 07 September 2021 – 13:51 WIB

Pria berinisial K, pelaku perampokan bermodus cash on delivery (COD) saat di Mapolresta Bandung, Senin (6/9). Foto: Dokumentasi Polresta Bandung
Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung melakukan rangkaian penyelidikan.
Pelaku pun pada akhirnya ditangkap polisi di wilayah Pasirjambu. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan aksi kejahatan serupa.
Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama.
Pelaku melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam, lalu dikenakan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus perampokan modus baru, di mana pelakunya merupakan seorang residivis.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO