Ini Perampokan Modus Baru, Seluruh Rakyat Indonesia Harus Tahu, Waspadalah!
Selasa, 07 September 2021 – 13:51 WIB
Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung melakukan rangkaian penyelidikan.
Pelaku pun pada akhirnya ditangkap polisi di wilayah Pasirjambu. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan aksi kejahatan serupa.
Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama.
Pelaku melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam, lalu dikenakan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus perampokan modus baru, di mana pelakunya merupakan seorang residivis.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Pelaku Curas Bersenpi di Mura Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku