Ini Peran 13 Prajurit TNI Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota KKB
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Penerangan TNI menyebut 13 prajurit tersangka kasus penganiayaan seorang pemuda anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua punya peran berbeda.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan hukuman dan sanksi yang dijatuhkan kepada mereka pun dapat berbeda-beda sesuai aturan hukum yang berlaku dan keputusan hakim jika nanti kasus itu masuk tahap persidangan.
“Itu ada (tersangka, red.) yang pukul, ada yang merekam (peristiwa kekerasan, red.), itu tingkat kesalahannya berbeda,” kata Kapuspen TNI menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.
Terlepas dari itu, Nugraha meminta asas praduga tak bersalah tetap diterapkan kepada mereka sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap 13 tersangka itu.
“Asas praduga kami terapkan, kami pun ingin juga melindungi hak-hak mereka, tidak serta-merta menyalahkan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapuspen kembali menegaskan TNI serius mengusut kasus penganiayaan terhadap anggota KKB.
Sejauh ini proses penyidikan terhadap kasus kekerasan itu masih berlangsung. Nugraha belum dapat menyebut kapan kasus itu dilimpahkan dari Polisi Militer ke Oditurat Militer.
“Belum, masih didalami terus,” kata Nugraha.
Pusat Penerangan TNI menyebut 13 prajurit tersangka kasus penganiayaan seorang pemuda anggota KKB di Papua punya peran berbeda.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas