Ini Peran 13 Prajurit TNI Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota KKB

Dalam video yang viral di media sosial, seorang pria dalam keadaan terikat dan luka-luka dianiaya oleh beberapa prajurit. Tak lama, korban diketahui merupakan anggota KKB atas nama Definus Kogoya.
Aksi penganiayaan itu terjadi di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Dalam penyelidikan berikutnya yang digelar oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dan Polisi Militer Kodam III/Siliwangi, 13 prajurit ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Prajurit-prajurit itu berasal dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya.
Terkait itu, Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan dalam jumpa pers di Jakarta, awal minggu ini (25/3), memastikan proses hukum kepada para tersangka berjalan transparan, dan publik dapat mengikuti setiap prosesnya, termasuk persidangannya.
“Proses hukum akan kami dorong terus. Kompensasi kepada masyarakat Papua adalah keadilan yang harus mereka dapat," kata Izak. (antara/jpnn)
Pusat Penerangan TNI menyebut 13 prajurit tersangka kasus penganiayaan seorang pemuda anggota KKB di Papua punya peran berbeda.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi
- TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami