Ini Peran Ferdy Sambo Cs di Kasus Penembakan Brigadir J

Ini Peran Ferdy Sambo Cs di Kasus Penembakan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto : Ricardo/JPNN

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Bharada RE sendiri dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Saat ini, timsus masih melakukan pemeriksaan saksi, termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi guna mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir J itu.

Selain itu, timsus juga masih mendalami apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brihadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News