Ini Peran Ferdy Sambo Cs di Kasus Penembakan Brigadir J
Selasa, 09 Agustus 2022 – 21:53 WIB
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Bharada RE sendiri dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Saat ini, timsus masih melakukan pemeriksaan saksi, termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi guna mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir J itu.
Selain itu, timsus juga masih mendalami apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brihadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bharada E Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi di Ruang Sidang
- Hendra Kurniawan Mengaku ke Jambi Atas Perintah Ferdy Sambo
- Punya Bukti Ini, Kombes Agus Nurpatria Sempat Meragukan Keterangan Bharada E
- Kesaksian Bibi Brigadir J: Jari Kelingking Hampir Putus
- Hakim Sampai Bertanya Ulang kepada Saksi: Putri Candrawathi Terlibat Menembak?
- Pihak Bharada Richard Bicara soal Uang Rp 1 M dari Ferdy Sambo, Ternyata