Ini Peran Gunawan Sadbor di Kasus Promosi Situs Judi Online, Ternyata

Ini Peran Gunawan Sadbor di Kasus Promosi Situs Judi Online, Ternyata
Kapolres Sukabumi AKBP Samian bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi dan Forkopimda Kabupaten Sukabumi saat menunjukan barang bukti kasus promosi judi daring pada Senin, (4/11/2024) yang menjerat konten kreator Tik Tok yakni Gunawan Sadbor warga Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jabar. Foto: ANTARA/ Aditya A Rohman

"Saweran yang nilai besar itu ternyata berasal dari situs judi daring sebagai kompensasi atas promosi yang dilakukan oleh Gunawan dan tim di akun @sadbor86 di TikTok," tambahnya.

Samian menyayangkan ulah Gunawan, padahal aksi joget Sadbor ini yang sempat viral ini tidak hanya mendapatkan penghasilan yang melimpah, tetapi membawa nama daerah menjadi terkenal baik di dalam maupun luar negeri.

Namun, nama besar Sadbor rusak seketika setelah terjerumus di kasus promosi judi daring karena kepincut besarnya saweran yang diberikan situs web terlarang itu.

Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.(antara/jpnn)

Polisi mengungkap peran konten kreator TikTok Gunawan Sadbor, 38, warga Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada kasus promosi situs web judi online


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News