Ini Peran Kepala BPJN IX di Suap Anggota Komisi V DPR

Ini Peran Kepala BPJN IX di Suap Anggota Komisi V DPR
Terdakwa penerima suap terkait anggaran Kementerian PUPR Damayanti Wishnu Putranti. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Balai Pelaksana Jalan IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari berperan besar dalam proses suap menyuap terhadap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Dialah yang mempertemukan Damayanti dengan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Komisaris PT WTU Jayadi Windu Arminta dan beberapa pengusaha rekanan lain.

Dalam pertemuan Oktober 2015, Amran menyampaikan bahwa Yanti punya program aspirasi yang akan diusulkan ke BPJN IX. "Yakni kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu, dengan nilai kegiatan Rp 41 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Iskandar Marwanto membacakan dakwaan Yanti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6).

Amran juga menyampaikan program aspirasi milik Budi Supriyanto yakni pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu dengan nilai kegiatan Rp 50 miliar. "Amran juga menyampaikan salah satu rekanan yang akan melakukan pekerjaan tersebut adalah Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama," kata Iskandar.

Tak hanya sampai di situ, Amran juga kembali menegaskan kepada Yanti akan mendapatkan fee enam persen. Yanti dalam kesempatan itu setuju Khoir yang mengerjakan proyek usulannya dengan Budi. 

Yanti menyampaikan, untuk urusan fee agar berkoordinasi dengan staffnya, Dessy dan Julia. Karenanya, dia juga menanyakan fee untuk Dessy dan Julia. Akhirnya, disanggupi fee untuk Dessy dan Julia masing-masing satu persen. "Sehingga total fee dari Abdul Khoir untuk terdakwa bersama Dessy Ariyati Edwin, Julia Prasetyarini alias Uwi yaitu sebesar delapan persen dari nilai "program aspirasi" terdakwa," kata Jaksa. 

Selain itu Khoir, juga menanyakan perihal "program aspirasi" yang menjadi usulan Budi kepada Amran. Kemudian Amran menyatakan usulan program aspirasi Budi sudah pasti. Untuk besaran fee milik Budi disepakati sama dengan Damayanti yaitu delapan persen dari nilai program aspirasi yang diusulkan. 

"Serta disepakati pembayaran fee diselesaikan melalui terdakwa," kata Jaksa. Yanti kemudian meminta Dessy dan Julia mengurusi pembayaran fee milik Budi. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Kepala Balai Pelaksana Jalan IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari berperan besar dalam proses suap menyuap terhadap anggota Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News