Ini Peran Polisi Australia dalam Menguak Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap empat korban, tiga di antaranya adalah anak-anak.
Tak hanya itu, ia juga sudah dianggap merekam, menyimpan, mengunggah dan menyebarluaskan video kekerasan seksual secara daring.
"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata kata Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
"Saya akan menyebutkan anak 1, anak 2, dan anak 3," lanjutnya.
Adapun usia para korban beragam. Ada korban yang berusia 6 tahun, ada juga yang berusia 16 tahun."
"Anak 1 usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun, dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," tuturnya.
"Tersangka juga merekam dan menyebarluaskan video asusilanya," tambah Brigjen Trunoyudo Andiko.
Akibat perbuatannya ini AKBP Fajar terancam pasal berlapis di bawah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.
Kepolisian Federal Australia memiliki andil dalam menguak kekekerasan seksual terhadap anak-anak yang melibatkan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
- Dunia Hari Ini: Melbourne Siap Menggelar Balapan Formula1 di Akhir Pekan
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Heboh Kasus Eks Kapolres Ngada, Sufmi Dasco Singgung Hukuman Pidana & Etik
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Ahmad Sahroni Apresiasi Kapolri Tindak Tegas Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak